Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

BAB IV. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

1.        SOLUSI IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi. Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut: “ Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif d