Langsung ke konten utama

BAB IV. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

1.       SOLUSI

IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi. Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:

a)    peringatan tertulis;
b)    pembatasan kegiatan pembangunan;
c)    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d)    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e)    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f)     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g)    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h)    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i)      perintah pembongkaran bangunan gedung.

Jika bangunan ruko tidak sesuai dengan data pada Izin Mendirikan Bangunan, berarti sebelumnya sudah ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

Pembangunan gedung harusnya sesuai dengan IMB yang telah diberikan. Jika ada perubahan pada rencana teknis bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung diharuskan meminta pengesahan lagi atas perubahan rencana tersebut.

Jika melakukan perubahan dalam mendirikan bangunan, maka penyelenggara gedung harus mengajukan permohonan baru IMB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PP 36/2005.

Kemudian, jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan:

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

2.       KESIMPULAN

Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

SOURCE:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Tradisional Malaysia, Rumah Bumbung Panjang Pahang

RUMAH BUMBUNG PANJANG PAHANG Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia. Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri beraja. Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah . Masyarakat Melayu tradisional Pahang memang kaya dengan seni bina yang diwarisi sejak zaman silam. Kebiasaannya seni bina yang kreatif dan imaginatif dijelmakan menerusi reka bentuk istana, rumah, surau, perahu, reban ayam dan peralatan tertentu yang digunakan dalam kehidupan harian . Salah satu seni bina dikagumi dengan kehalusan reka bentuknya ialah rumah tradisional Melayu Pahang.Keunikan rumah tradisional Pahang dibina tanpa menggunakan walaupun sebatang paku, apabila sejenis alat yang dinamakan tanggam diguna atau diperkuatkan bagi menyambung bahagian tertentu.Sesuai den

Arsitektur Klasik dan Arsitektur Modern

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik adalah gaya bangunan dan teknik mendesain yang mengacu pada zaman klasik Yunani, seperti yang digunakan di Yunani kuno pada periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Dalam sejarah arsitektur, Arsitektur Klasik ini juga nantinya terdiri dari gaya yang lebih modern dari turunan gaya yang berasal dari Yunani. Saat orang berpikir tentang arsitektur klasik, umumnya mereka berpikir sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dll. Namun arsitektur klasik juga banyak memiliki unsur modern dan desain gedung yang rumit. Misalnya, atap, tiang, bahkan struktur batu atau marmer dibuat dengan detail sempurna. Seiring waktu berlalu, bangunan menjadi lebih rumit dan lebih rinci. Beberapa peradaban yang tumbuh dari batu dan lumpur turut memperkaya ragam bentuk Arsitektur Klasik, misalnya candi dan kuburan orang-orang Mesir. ·        Arsitektur Yunani -         Budaya: Polis, filosofis, demokratis -         Nilai: Rasionalisme -         Preseden: M

BAB III. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB III STUDI KASUS 1.        STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).  Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah r uangan dan fungsi ruang dan gambar site plan agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung . KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam p ere