1.
SOLUSI
IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan
gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi
ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan
pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.
Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan
gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung
dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi. Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan
gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan
sebagai berikut:
“Setiap pemilik dan/atau pengguna yang
tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau
penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a) peringatan
tertulis;
b) pembatasan
kegiatan pembangunan;
c) penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d) penghentian
sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e) pembekuan
izin mendirikan bangunan gedung;
f) pencabutan
izin mendirikan bangunan gedung;
g) pembekuan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h) pencabutan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i) perintah
pembongkaran bangunan gedung.
Jika bangunan
ruko tidak sesuai dengan data pada Izin Mendirikan Bangunan, berarti sebelumnya
sudah ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam
bentuk IMB. Bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga
dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang
ada.
Pembangunan
gedung harusnya sesuai dengan IMB yang telah diberikan. Jika ada perubahan pada
rencana teknis bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung diharuskan meminta
pengesahan lagi atas perubahan rencana tersebut.
Jika melakukan
perubahan dalam mendirikan bangunan, maka penyelenggara gedung harus mengajukan
permohonan baru IMB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PP 36/2005.
Kemudian, jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi
belum memiliki IMB berdasarkan
Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan:
“Bangunan gedung yang
telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang
ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan
sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
2.
KESIMPULAN
Pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap
persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah
dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu.
Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan
rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan
hukum dari pihak pemerintah daerah.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar