BAB II KAJIAN TEORI 2.1 LANDASAN TEORI Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa: “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Hukum Pranata di Indonesia 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan 4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; 5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb. 2.2 LANDASAN HUKUM Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan