Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

BAB II. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB II KAJIAN TEORI 2.1 LANDASAN TEORI Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa: “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Hukum Pranata di Indonesia 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan 4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; 5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb. 2.2 LANDASAN HUKUM Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan

BAB I. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DALAM PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis; KBBI . PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda. PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan