Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Ham dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

PENGERTIAN HAM Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat m

Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

PAHAM-PAHAM KENEGARAAN Secara umum ada 3 sistem pemerintahan yang diterapkan di negara-negara besar, 3 sistem pemerintahan tersebut antara lain adalah : ·          Demokrasi Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintah.Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. ·          Liberalisme Liberalisme adalah ideologi atau paham filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dan menolak adanya pembatasan dari agama maupun pemerintah. ·          Sosialisme Sosialisme adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembag