BAB II KAJIAN TEORI 2.1 LANDASAN TEORI Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa: “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Hukum Pranata di Indonesia 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan 4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; 5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb. 2.2 LANDASAN HUKUM Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan ...