HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DALAM
PELANGGARAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis; KBBI.
PRANATA adalah interaksi antar individu atau
kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok
dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang
mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki
oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki
4 unsur, yaitu:
- Manusia
- SDA
- Modal
- Teknologi
Kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku
kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu. Memang dalam
pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB
berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak
pemerintah daerah.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan
yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan
salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata
Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana
kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud
untuk kepentingan bersama.
Jika bangunan sudah terlanjur berdiri
tetapi belum memiliki IMB akan mendapatkan sanksi karena telah melanggar hukum.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa landasan teori dan landasan hukum
izin mendirikan bangunan?
2. Apa sanksi bagi yang melanggar izin
mendirikan bangunan?
3. Apa solusi untuk mengurangi jumlah
pelanggar izin mendirikan bangunan?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui landasan teori dan
landasan hukum izin mendirikan bangunan.
2. Untuk mengetahui sanksi bagi yang
melanggar izin mendirikan bangunan.
3. Untuk mengetahui solusi untuk mengurangi
jumlah pelanggar izin mendirikan bangunan.
Komentar
Posting Komentar