PAHAM-PAHAM
KENEGARAAN
Secara umum ada 3 sistem pemerintahan yang diterapkan di negara-negara
besar, 3 sistem pemerintahan tersebut antara lain adalah :
·
Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat
dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintah.Oleh karena itu, demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·
Liberalisme
Liberalisme
adalah ideologi atau paham filsafat yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.Secara umum,
liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas dan menolak adanya
pembatasan dari agama maupun pemerintah.
·
Sosialisme
Sosialisme
adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik
bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi
diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembaga swasta yang bertujuan untuk
memperoleh laba. Namun diselenggarakan oleh negara untuk kepentingam bersama
yang memang benar-benar penting.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik
atau pemerintahan.
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain:
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
·
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
· Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
· Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
· Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu:
·
Badan Legislatif :
Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan Eksekutif :
Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan Yudikatif :
Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem 1 partai (monoparty
system).
–
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
–
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara,
ada 5 macam, yaitu:
–
Sistem pemerintahan parlementer,
–
Sistem pemerintahan presidensial,
–
Sistem pemerintahan komunis,
–
Sistem pemerintahan liberalisme,
–
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar).
1.
Sitem
Pemerintahan Parlemen
Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif
harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan
parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena
eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri
juga bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan
parlementer:
·
Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
·
Anggota parlemen terdiri dari partai politik
yang memenangkan pemilihan umum.
·
Pemerintah atau kabinet terdiri atas para
menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
·
Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
·
Kepala negara tidak sekaligus sebagai
pemerintahan negara.
·
Contoh negara yang menganut sistem parlementer
adalah inggris, belanda, india,
australia, malaysia.
2.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial:
·
Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
·
Kabinet dibentuk oleh presiden.
·
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
·
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
·
Presiden tidak dibawah kuasa parlemen
·
Negara yang menganut sistem presidensial adalah
Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.
3.
Sistem
Pemerintahan Komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini
hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis.
Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus
menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus
dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada
kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut
sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.
4.
Sistem
Pemerintahan Liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme
akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.
5.
Sistem
Pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila
pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan
kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh
karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem
politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
–
Kedaulatan rakyat;
–
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
–
Kekuasaan mayoritas;
–
Hak-hak minoritas;
–
Jaminan hak asasi manusia;
–
Pemilihan yang bebas dan jujur;
–
Persamaan di depan hukum;
–
Proses hukum yang wajar;
–
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
–
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
–
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
– Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
–
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
–
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
– Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk
mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan
hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi
kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
SOURCE:
https://nabillafaras.wordpress.com/2015/03/15/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem-pemerintahan-negara/
Komentar
Posting Komentar