Langsung ke konten utama

Latar Belakang Kewarganegaraan

PENGERTIAN BANGSA
Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.  

UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
Friederch Hertz, menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa:
·     Adanya keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, budaya, dan komunikasi, urusan dalam negeri
·     Adanya keinginan dalam menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian, keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain.
·Adanya hasrat dalam menunjukkan keunggulan dari dalam kerja sama antarbangsa

PENGERTIAN NEGARA
Dalam KBBI di tuliskan bahwa Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.
Menurut Soenarko, negara adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. Kemudian dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA SECARA TEORITIS
Teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:
1.)    Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

2.)    Teori kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama-agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.

3.)    Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara.  Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.
Ditambahkan oleh Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:
·         Persekutuan Masyarakat/Kelompok sosial
·         Kerajaan
·         Negara
·         Negara demokrasi

UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.       Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

BENTUK NEGARA
A.      Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition).
                Agar pemerintah memiliki pengaturan wewenang, ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu:

1.      Asas Sentralisasi
Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah presiden dan dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu lama untuk melakukannya dan akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah tangga semakin bertambah dan menumpuk.

Contoh Sistem Sentralisasi
·         TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan perlindungan kepada indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, dan udara.
·         BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan dari seluruh kebijakan moneter dan fiskal.

2.      Asas Desentralisasi
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Segala kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan.

Tujuan Sistem Desentralisasi
·         Mencegah pemusatan keuangan
·         Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan
·         Penyusunan program-program dalam perbaikan sosial ekonomi di tingkat local
·         Contoh Sistem Desentralisasi
·         Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
·         Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di suatu daerah.
·         Pembuatan kebijakan oleh DPRD
·         Pemilihan kepala daerah

3.      Asas Dekonsentrasi
Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau ke instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dekonsentrasi adalah perpadungan dari sentralisasi dan desentralisasi. Dasar hukum dekosentrasi diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah tersebut.

Tujuan Sistem Dekosentrasi 
·         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan
·         Pengelolaan pembangunan dan peayanan terhadap kepentingan umum
·         Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara
·         Adanya kerharmonisan dalam keselarasan pelaksanaan pembagunan nasional
·         Terpeliharanya keutuhan NKRI
·         Contoh Sistem Dekosentrasi
·         Kantor pelayanan pajak
·         Penyelenggaraan dinas perhubungan
·         Penyelenggaraan dinas pekerjaan umum.

B.      Negara Serikat
Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
·         Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
·         Pemerintah Negara Bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki  Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·  Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara.
·  Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan HAM.
·   Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.
Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru.
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya.
Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini diwujudkan dengan mata kuliah sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi berdasarkan SK Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 Tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila.
Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap Tuhan YME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.)    UUD 1945
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita,tujuan, dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
·        Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita,tujuan, dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.


-Pasal 27 (1): Kesamaan Kedudukan Warga Negara dalam Hukum dan Pemerintahan
-Pasal 27 (3): Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam upaya Bela Negara
-Pasal 30 (1): Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

-Pasal 31 (1): Hak Warga Negara mendapatkan Pendidikan

2.)    Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

3.)    Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
·         Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)

4.)    Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional

5.)    Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
·         Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
·         Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia

6.)    Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
·         Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Hak kita sebagai warga negara Indonesia:
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia:
·   Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
·      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
·     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·        Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

SOURCE:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Tradisional Malaysia, Rumah Bumbung Panjang Pahang

RUMAH BUMBUNG PANJANG PAHANG Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia. Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri beraja. Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah . Masyarakat Melayu tradisional Pahang memang kaya dengan seni bina yang diwarisi sejak zaman silam. Kebiasaannya seni bina yang kreatif dan imaginatif dijelmakan menerusi reka bentuk istana, rumah, surau, perahu, reban ayam dan peralatan tertentu yang digunakan dalam kehidupan harian . Salah satu seni bina dikagumi dengan kehalusan reka bentuknya ialah rumah tradisional Melayu Pahang.Keunikan rumah tradisional Pahang dibina tanpa menggunakan walaupun sebatang paku, apabila sejenis alat yang dinamakan tanggam diguna atau diperkuatkan bagi menyambung bahagian tertentu.Sesuai den

Arsitektur Klasik dan Arsitektur Modern

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik adalah gaya bangunan dan teknik mendesain yang mengacu pada zaman klasik Yunani, seperti yang digunakan di Yunani kuno pada periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Dalam sejarah arsitektur, Arsitektur Klasik ini juga nantinya terdiri dari gaya yang lebih modern dari turunan gaya yang berasal dari Yunani. Saat orang berpikir tentang arsitektur klasik, umumnya mereka berpikir sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dll. Namun arsitektur klasik juga banyak memiliki unsur modern dan desain gedung yang rumit. Misalnya, atap, tiang, bahkan struktur batu atau marmer dibuat dengan detail sempurna. Seiring waktu berlalu, bangunan menjadi lebih rumit dan lebih rinci. Beberapa peradaban yang tumbuh dari batu dan lumpur turut memperkaya ragam bentuk Arsitektur Klasik, misalnya candi dan kuburan orang-orang Mesir. ·        Arsitektur Yunani -         Budaya: Polis, filosofis, demokratis -         Nilai: Rasionalisme -         Preseden: M

BAB III. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB III STUDI KASUS 1.        STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).  Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah r uangan dan fungsi ruang dan gambar site plan agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung . KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam p ere