PENGERTIAN
BANGSA
Pengertian
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata
nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan
watak, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena
keinginan dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI),
Pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah, serta berpemerintahan sendiri.
UNSUR
TERBENTUKNYA BANGSA
Friederch Hertz,
menyatakan bahwa unsur terbentuknya suatu bangsa:
· Adanya
keinginan atau hasrat untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, budaya,
dan komunikasi, urusan dalam negeri
· Adanya
keinginan dalam menunjukkan karakteristik sendiri melalui kemandirian,
keaslian, kelebihan, bahasa, dan lain-lain.
·Adanya
hasrat dalam menunjukkan keunggulan dari dalam kerja sama antarbangsa
PENGERTIAN
NEGARA
Dalam KBBI di
tuliskan bahwa Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti
kelompok sosial yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan
bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati
oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif.
Menurut
Soenarko, negara adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki
daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
Kemudian dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa
pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada
perundang undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA SECARA TEORITIS
Teoritis adalah
anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya
negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan
tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga
teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori
perjanjian. Berikut penjelasannya:
1.)
Teori
hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini
menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini,
terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi
sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini
juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.)
Teori
kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori
yang ada saat agama-agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan
Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan.
Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan
bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap
kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai
kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti
Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai
dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap
penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau
penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan
mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman
kerajaan.
3.)
Teori
ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas
reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori
yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya
negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja
ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan
sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan
dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan
Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat
perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian
masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh
Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala
kepentingannya.
Ditambahkan oleh
Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan
sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara
tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga
menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya
negara yaitu:
·
Persekutuan
Masyarakat/Kelompok sosial
·
Kerajaan
·
Negara
·
Negara
demokrasi
UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
a.
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
BENTUK NEGARA
A.
Negara
Kesatuan
Negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang
bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition).
Agar pemerintah memiliki pengaturan wewenang, ada 3 wewenang dalam
sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu:
1. Asas
Sentralisasi
Sentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang segala
kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Maksud dari pemerintah pusat adalah
presiden dan dewan kabinet. Sedangkan maksud dari kewenangan adalah kewenangan
politik dan kewenangan administrasi. Arti kewenangan politik adalah kewenangan
membuat dan memutuskan kebijakan. Sedangkan arti dari kewenangan administrasi
adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
Sentralisasi memiliki kelemahan dalam mengambil suatu
kebijakan dan keputusan di daerah yang berada di pusat yang membutuhkan waktu
lama untuk melakukannya dan akan memberikan beban kerja karena pekerjaan rumah
tangga semakin bertambah dan menumpuk.
Contoh Sistem Sentralisasi
·
TNI (Lembaga Keamanan Negara), yang melakukan
perlindungan kepada indonesia dengan tiga titik yaitu darat, laut, dan udara.
·
BI (Bank Indonesia), sebagai pusat pengaturan
dari seluruh kebijakan moneter dan fiskal.
2. Asas
Desentralisasi
Desentralisasi merupakan
penyerahan wewenang pemerintahan ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan
mengurus segala urusan pemerintah dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Menurut
UU No. 5 Tahun 1974, Penyerahan wewenang ke pemerintah daerah bertujuan untuk
mencapai pemerintahan yang efisien, kemudian menghasilkan otonomi. Otonomi itu
adalah kebebasan masyarakat dalam daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri. Segala kewenangan dan tanggung jawab diserahkan ke
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab daerah baik secara politik
pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan.
Tujuan Sistem Desentralisasi
·
Mencegah pemusatan keuangan
·
Sebagai usaha pendemokrasian pemerintah daerah
untuk mengikutsertakan rakyat betanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan
·
Penyusunan program-program dalam perbaikan
sosial ekonomi di tingkat local
·
Contoh Sistem Desentralisasi
·
Dinas pendidikan mengatur pola-pola pendidikan
·
Dinas perikanan mengatur potensi perikanan di
suatu daerah.
·
Pembuatan kebijakan oleh DPRD
·
Pemilihan kepala daerah
3. Asas
Dekonsentrasi
Dekosentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yaitu gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau ke instansi vertikal di wilayah tertentu. Kewenangan
tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, sedangkan wewenang politik tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Dekonsentrasi adalah perpadungan dari
sentralisasi dan desentralisasi. Dasar hukum dekosentrasi diatur dalam
peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang pembagian
wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintah
tersebut.
Tujuan Sistem Dekosentrasi
·
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan
·
Pengelolaan pembangunan dan peayanan terhadap
kepentingan umum
·
Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan
dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara
·
Adanya kerharmonisan dalam keselarasan
pelaksanaan pembagunan nasional
·
Terpeliharanya keutuhan NKRI
·
Contoh Sistem Dekosentrasi
·
Kantor pelayanan pajak
·
Penyelenggaraan dinas perhubungan
·
Penyelenggaraan dinas pekerjaan umum.
B.
Negara
Serikat
Negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.
·
Pemerintah
Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan
hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
·
Pemerintah
Negara Bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan
memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala
negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris
menjadi kata Civic yang artinya
mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu
ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education,
yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
· Pasha
(2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan materi perkuliahan
yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga
negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan
bernegara, serta pendidikan bela negara.
· Azra
(2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih
luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan HAM.
· Zamroni
dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir
kritis dan bertindakdemokratis.
Pelajaran Civics
atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini pada hakikatnya
untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru.
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang
dimulai sejak, sebelum, dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, maka perjuangan
non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia pada umumnya.
Selanjutnya,
Pendidikan Kewarganegaraan sekarang ini diwujudkan dengan mata kuliah sebagai
mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi berdasarkan
SK Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000 Tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih
lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 Tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap,
dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila.
Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas Indonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap Tuhan YME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, disiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal
cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik
indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.)
UUD 1945
Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita,tujuan,
dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
· Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita,tujuan, dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
-Pasal 27 (1): Kesamaan Kedudukan Warga Negara dalam Hukum dan
Pemerintahan
-Pasal 27 (3): Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam upaya Bela
Negara
-Pasal 30 (1): Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam usaha
Pertahanan dan Keamanan Negara
-Pasal 31 (1): Hak Warga Negara mendapatkan Pendidikan
2.)
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara
3.)
Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
·
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Jo. No. 1 Tahun 1988)
4.)
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim
Pendidikan Nasional
5.)
Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No.
267/DIKTI/KEP/2000 tentang
·
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK)
·
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan
Tinggi di Indonesia
6.)
Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan
·
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Hak kita sebagai warga negara Indonesia:
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
· Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia.
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia:
· Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
· Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
· Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal
26, 27, 28, dan 30, yaitu:
· Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar