PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional.
Menurut UU No
39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal
budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan dasar
dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya
melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia
sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam
kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak
bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan
tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila
memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
LANDASAN HUKUM
HAM
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
1.
Pancasila
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban
kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa
membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social,
warna kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesamam
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang
lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan
selalu berusaha menolong sesame.
e)
Mengemban sikap berani membela kebenaran dan
keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga
manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
2.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa โkemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilanโ. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
a)
Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau
tulisan (pasal 28)
e)
Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai
dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal
31 ayat 1)
g)
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi
Manusia
4.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara
timbale balik.
b)
Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
5.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
6.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun
1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
c)
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia
Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
MACAM-MACAM
HAM
Secara garis
besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1.
Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut.
ยท
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
ยท
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
ยท
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
ยท
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2.
Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.
ยท
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
ยท
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
ยท
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
ยท
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
ยท
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3.
Hak
Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai
berikut.
ยท
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
ยท
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
ยท
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
ยท
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4.
Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
ยท
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
ยท
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
ยท
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5.
Hak
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya
ini sebagai berikut.
ยท
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
ยท
Hak
mendapatkan pengajaran.
ยท
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6.
Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan
ini sebagai berikut.
ยท
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
ยท
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum
CIRI HAK ASASI
MANUSIA
ยท
HAM
merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME.
ยท
HAM
berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan
politik ataupun budaya yang dianutnya.
ยท
HAM
tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap
orang sebagai anugerah dari Tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri.
Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah
disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk
mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah
ditetapkan tersebut.
Hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
ยท
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
ยท
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ยท
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
ยท
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
PEMAHAMAN HAK
ASASI MANUSIA
Di dalam
mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan
diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 Z
(III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
ยท
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak โ hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
ยท
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak โ hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan โ perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
ยท
Menimbang
bahwa Negara โ Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak โ hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi
Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
ยท
Kejahatan
genosida;
ยท
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Pendidikan dasar
bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
DEFINISI BELA
NEGARA
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai โ nilai Pancasila dan Undang โ Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI
terbagi dalam periodeโperiode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk UndangโUndang
tentang PokokโPokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasiโorganisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang KetentuanโKetentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman KanakโKanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undangโundang yang sesuai maka keluarlah
UndangโUndang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
WAWASAN
NUSANTARA
Yang dimaksud
dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi
negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
KETAHANAN
NASIONAL
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan
perjuangan nasionalnya.
TUJUAN PPBN
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
SASARAN PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia
yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.
Cinta
tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2.
Sadar
berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3.
Sadar
bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5.
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6.
Memiliki
kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b)
Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar