Langsung ke konten utama

BAB III. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB III
STUDI KASUS


1.       STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

 Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah ruangan dan fungsi ruang dan gambar site plan agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan unuk pemrosesan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Proses pengurusan IMB merupakan kelanjutan dari KRK, apakah bangunan tersebut termasuk Bangunan Herritage atau tidak, peruntukan bangunan apakah sesuai dengan rencana pemohon, apakah lokasi bangunan termasuk wilayah Bandung Utara atau tidak, berapa ketinggian bangunan yang diperbolehkan, disamping itu ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan oleh pemohon agar dalam proses penerbitan IMB tidak ada kendala yang mengakibatkan keterlambatan sampai dengan 4 bulan bahkan 6 bulan juga belum selesai. Jangka waktu proses IMB adalah 10 -20 hari kerja.

       Salah satu pelanggaran IMB yang terjadi di Bandung yaitu pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman di depan Gedung Sate Bandung dituding ilegal karena tidak mengantongi dokumen amdal (analisis dampak lingkungan).

Hotel Pullman menjadi salah satu dari 13 bangunan besar yang bermasalah di Kota Bandung. Dari data yang diperoleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Pullman Hotel & Convention Hall, dalam IMB hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement. Namun prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.

Adapun somasi kepada Pemerintah Kota Bandung di antaranya meminta Pemerintah Kota menghentikan pembangunan hotel dan mendesak agar izin mendirikan bangunan yang tengah diproses pengembang tidak diterbitkan. IMB tahun 1997 menjadi alasan pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu tidak bisa diterima. Sebab, IMB lama itu harus melewati evaluasi. Diduga kondisi fisik proyek saat ini berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen lama. Jika kedapatan menyalahi izin, proyek pembangunan Pullman Hotel Bandung bukan tidak mungkin diberhentikan untuk sementara waktu.

Berikut ini adalah data bangunan yang diduga menyalahi IMB yang didapat dari BPPT Kota Bandung. Setidaknya ada 13 bangunan yang diduga menyalahi IMB. Enam diantaranya adalah hotel. Sisanya yaitu satu pusat perbelanjaan, dua perkantoran, dua rumah sakit serta poliklinik dan satu perguruan tinggi.

Bangunan yang menyalahi izin itu antara lain Transmart, Kantor Infomedia, Kantor PDIP Jawa Barat, Harper Hotel, Noor Hotel, Hotel Jalan Mustang, Hotel Gery, Hotel Tune dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Selain itu Universitas Lang-lang Buana (UNLA), Poliklinik Jalan Tubagus Ismail dan Wisma di Jalan Cibogo.

Bagi pengembang yang sudah mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa rekomendasi gubernur akan dikenakan sangsi wajib membebaskan lahan untuk memenuhi ketentuan komposisi ruang terbuka dalam Peraturan Daerah 1/2008 tentang KBU.

Tanah kompensasi yang harus disediakan pelanggar aturan di kawasan Bandung utara akan digunakan untuk ruang terbuka hijau, tidak dibangun apapun agar menjadi daerah resapan.

Model pemberian sanksi dengan mewajibkan pembebasan lahan untuk mengembalikan komposisi ruang terbuka hijau yang jadi dasar pengaturan pengendalian KBU dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2008 itu akan diterapkan bagi pelanggar lainnya. Saat ini, sanksi itu dijatuhkan pada dua apartemen yang diketahui mengantungi Izin Mendirikan Bangungan tanpa memegang rekomendasi gubernur.

2.     STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JAKARTA

Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimana jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.Maraknya pembangunan rumah tinggal tanpa izin dan pembangunan rumah yang tidak sesuai perizinan serta menyalahi dokumen perizinan membuat petugas Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan melakukan tindakan tegas termasuk jika harus membongkar. Setiap tahun ada 700-1000 bangunan yang melanggar IMB yang harus ditertibkan.

Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai.

Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek “rumah tinggal dua lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai.

Contoh paling mencolok tentang kasus serupa terlihat di wilayah Pluit. Di Jalan Raya Pluit Timur, misalnya, dalam dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (PIMB) pada 19 Juni 2009 disebutkan, rumah akan dibangun dua lantai, tetapi kenyataannya rumah dibangun menjadi tiga lantai.

Pelanggaran terhadap PIMB dan izin mendirikan bangunan (IMB) itu juga tampak di Jalan Pluit Indah dan Pluit Karang Utara. Di Pluit Indah, izin untuk rumah tinggal dua lantai menjadi tiga lantai dan disekat berderet menjadi enam kamar.

Per tahun ada 10.000-12.000 rumah dibangun di Jakarta. Ada 4.000-4.500 unit di antaranya adalah rumah mewah, yang dibangun menyalahi izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, seperti IMB dan PIMB.

Hingga kini, Dinas P2B DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Dinas P2B DKI Jakarta hanya menerbitkan IMB rumah tinggal maksimal dua lantai. Belum ada regulasi yang mengatur pembangunan rumah tinggal tiga lantai atau lebih. Karena itu, setiap rumah yang menyalahi izin akan ditertibkan dan warga sudah diminta membangun rumah sesuai aturan.



SOURCE:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Tradisional Malaysia, Rumah Bumbung Panjang Pahang

RUMAH BUMBUNG PANJANG PAHANG Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia. Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri beraja. Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah . Masyarakat Melayu tradisional Pahang memang kaya dengan seni bina yang diwarisi sejak zaman silam. Kebiasaannya seni bina yang kreatif dan imaginatif dijelmakan menerusi reka bentuk istana, rumah, surau, perahu, reban ayam dan peralatan tertentu yang digunakan dalam kehidupan harian . Salah satu seni bina dikagumi dengan kehalusan reka bentuknya ialah rumah tradisional Melayu Pahang.Keunikan rumah tradisional Pahang dibina tanpa menggunakan walaupun sebatang paku, apabila sejenis alat yang dinamakan tanggam diguna atau diperkuatkan bagi menyambung bahagian tertentu.Sesuai den

Arsitektur Klasik dan Arsitektur Modern

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik adalah gaya bangunan dan teknik mendesain yang mengacu pada zaman klasik Yunani, seperti yang digunakan di Yunani kuno pada periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Dalam sejarah arsitektur, Arsitektur Klasik ini juga nantinya terdiri dari gaya yang lebih modern dari turunan gaya yang berasal dari Yunani. Saat orang berpikir tentang arsitektur klasik, umumnya mereka berpikir sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dll. Namun arsitektur klasik juga banyak memiliki unsur modern dan desain gedung yang rumit. Misalnya, atap, tiang, bahkan struktur batu atau marmer dibuat dengan detail sempurna. Seiring waktu berlalu, bangunan menjadi lebih rumit dan lebih rinci. Beberapa peradaban yang tumbuh dari batu dan lumpur turut memperkaya ragam bentuk Arsitektur Klasik, misalnya candi dan kuburan orang-orang Mesir. ·        Arsitektur Yunani -         Budaya: Polis, filosofis, demokratis -         Nilai: Rasionalisme -         Preseden: M