BAB III
STUDI KASUS
1.
STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
(Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi
persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Proses pengurusan
KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke
proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat
penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya
terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah ruangan dan fungsi ruang dan gambar site plan
agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak
mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan unuk pemrosesan IMB (Izin
Mendirikan Bangunan).
Proses pengurusan IMB merupakan kelanjutan dari KRK, apakah
bangunan tersebut termasuk Bangunan Herritage atau tidak, peruntukan bangunan apakah sesuai dengan
rencana pemohon, apakah lokasi bangunan termasuk wilayah Bandung Utara atau
tidak, berapa ketinggian bangunan yang diperbolehkan, disamping itu ada
beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan oleh pemohon agar dalam proses
penerbitan IMB tidak ada kendala yang mengakibatkan keterlambatan sampai dengan
4 bulan bahkan 6 bulan juga belum selesai. Jangka
waktu proses IMB adalah 10 -20 hari kerja.
Salah satu pelanggaran IMB yang terjadi di
Bandung yaitu pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman di depan
Gedung Sate Bandung dituding ilegal
karena tidak mengantongi dokumen amdal (analisis dampak lingkungan).
Hotel Pullman menjadi salah satu dari 13 bangunan besar
yang bermasalah di Kota Bandung. Dari data yang diperoleh Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Pullman Hotel & Convention Hall,
dalam IMB hotel itu harusnya memiliki 14 lantai dan 1 basement. Namun
prakteknya dibangun 14 lantai dan 2 basement.
Adapun somasi kepada Pemerintah Kota Bandung di antaranya
meminta Pemerintah Kota menghentikan pembangunan hotel dan mendesak agar izin
mendirikan bangunan yang tengah diproses pengembang tidak diterbitkan. IMB tahun 1997 menjadi alasan pembangunan
gedung konvensi dan Hotel Pullman itu tidak bisa diterima. Sebab, IMB lama itu
harus melewati evaluasi. Diduga kondisi fisik proyek saat ini berbeda dengan
yang tercantum dalam dokumen lama. Jika
kedapatan menyalahi izin, proyek pembangunan Pullman Hotel Bandung bukan tidak
mungkin diberhentikan untuk sementara waktu.
Berikut ini adalah data bangunan yang diduga menyalahi IMB
yang didapat dari BPPT Kota Bandung. Setidaknya ada 13 bangunan yang diduga
menyalahi IMB. Enam diantaranya
adalah hotel. Sisanya yaitu satu pusat perbelanjaan, dua perkantoran, dua rumah
sakit serta poliklinik dan satu perguruan tinggi.
Bangunan yang menyalahi izin itu antara lain Transmart,
Kantor Infomedia, Kantor PDIP Jawa Barat, Harper Hotel, Noor Hotel, Hotel Jalan
Mustang, Hotel Gery, Hotel Tune dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Selain
itu Universitas Lang-lang Buana (UNLA), Poliklinik Jalan Tubagus Ismail dan
Wisma di Jalan Cibogo.
Bagi pengembang yang sudah mengantungi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) tanpa rekomendasi gubernur akan dikenakan sangsi wajib
membebaskan lahan untuk memenuhi ketentuan komposisi ruang terbuka dalam
Peraturan Daerah 1/2008 tentang KBU.
Tanah
kompensasi yang harus disediakan pelanggar aturan di kawasan Bandung utara akan
digunakan untuk ruang terbuka hijau,
tidak dibangun apapun agar menjadi daerah resapan.
Model
pemberian sanksi dengan mewajibkan pembebasan lahan untuk mengembalikan
komposisi ruang terbuka hijau yang jadi dasar pengaturan pengendalian KBU dalam
Peraturan Daerah Nomor 1/2008 itu akan diterapkan bagi pelanggar lainnya. Saat
ini, sanksi itu dijatuhkan pada dua apartemen yang diketahui mengantungi Izin
Mendirikan Bangungan tanpa memegang rekomendasi gubernur.
2. STUDI KASUS
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JAKARTA
Untuk wilayah
DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006
tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan
Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan
melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan
oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub
85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan
Provinsi DKI Jakarta.
Bagaimana jika
pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk
memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif
dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin
mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan
gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi
perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi
administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling
banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat
[2] UUBG).
Kemudian,
bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki
IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum
memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan,
untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik
fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Jadi, kewajiban
untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap
orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta
sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi
pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan
juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.Maraknya pembangunan rumah
tinggal tanpa izin dan pembangunan rumah yang tidak sesuai perizinan serta
menyalahi dokumen perizinan membuat petugas Dinas Penataan dan Pengawasan
Bangunan melakukan tindakan tegas termasuk jika harus membongkar. Setiap tahun
ada 700-1000 bangunan yang melanggar IMB yang harus ditertibkan.
Setiap tahun
ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan
dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah
tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga
tiga dan empat lantai.
Contoh kasus
ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan
sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan
mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Sepanjang Jalan
Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan
sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi
rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah
menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek “rumah tinggal dua
lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai.
Contoh paling
mencolok tentang kasus serupa terlihat di wilayah Pluit. Di Jalan Raya Pluit
Timur, misalnya, dalam dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (PIMB) pada
19 Juni 2009 disebutkan, rumah akan dibangun dua lantai, tetapi kenyataannya
rumah dibangun menjadi tiga lantai.
Pelanggaran terhadap PIMB dan izin
mendirikan bangunan (IMB) itu juga tampak di Jalan Pluit Indah dan Pluit Karang
Utara. Di Pluit Indah, izin untuk rumah tinggal dua lantai menjadi tiga lantai
dan disekat berderet menjadi enam kamar.
Per tahun ada
10.000-12.000 rumah dibangun di Jakarta. Ada 4.000-4.500 unit di antaranya
adalah rumah mewah, yang dibangun menyalahi izin yang diberikan Pemprov DKI
Jakarta, seperti IMB dan PIMB.
Hingga kini,
Dinas P2B DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor
7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Dinas P2B DKI Jakarta
hanya menerbitkan IMB rumah tinggal maksimal dua lantai. Belum ada regulasi
yang mengatur pembangunan rumah tinggal tiga lantai atau lebih. Karena itu,
setiap rumah yang menyalahi izin akan ditertibkan dan warga sudah diminta
membangun rumah sesuai aturan.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar