I. ASAS DAN
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Asas
Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia Asas diartikan sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat) ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan
yang sama.
2.
Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
3.
Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit.
4.
Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau
memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
5.
Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam
bhinekaan. Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah
Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional,
baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti
bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2. Arah
Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di
tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•
Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
•
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah.
III.
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
Mengerti, memahami,
dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Mengerti, memahami,
dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki
Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional konsepsi wawasan
nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
•
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
•
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
•
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
•
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
•
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan
ekonomi
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah
laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan
sosial
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4. Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
IV.
TANTANGAN-TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
•
Pemberdayaan masyarakat yang optimal.
•
Dunia tanpa batas.
•
Era baru kapitalisme.
•
Kesadaran warga negara.
V. KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Diperlukan kesadaran waarga negara
Indonesia untuk:
•
Warga
negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
•
Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban.
•
Konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memilik cara
pandang.
SOURCE
Komentar
Posting Komentar