PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan
selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu
kondisi yang siap menghadapi. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik
suatu bangsa, berisi keulatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
tujuan perjuangan nasionalnya. Juga
secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,
identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam pencapaian tujuan
nasionalnya.
Berdasarkan pengertian diatas, ketahanan nasional adalah
konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini,
sinergik dan kontinue, dimulai secara pribadi,kemudian didalam lingkungan
keluarga,selanjutnya dalam suatu daerah dan yang terpenting dapat diwujudkan
secara nasional.
LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia
tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri
yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
seperti:
a. Agresi
Militer Belanda.
b. Gerakan
Separatis: PKI, DI/TII dan lain-lain.
c.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan
posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk,
telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan
kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap
tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu
menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman,
Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh
masyarakat Indonesia. Negara
Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana
system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan
Nasional yang didasari oleh:
·
Pancasila sebagai landasan idiil.
·
UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
·
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan
tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan,
terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan
rakyat untuk mengaktualisasi diri.
FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi
penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala
bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara
kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya
diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan
strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
ASAS- ASAS KETAHANAN NASIONAL
Setiap negara memiliki cara untuk mempertahankan negaranya
masing-masing. Kelangsungan hidup suatu negara berdasarkan keserasian aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya, militer dan aspek kehidupan lainnya. Keseluruhan aspek tersebut saling
mempengaruhi kemakmuran dan pertahanan suatu negara. Semakin kuat aspek-aspek
tersebut maka semakin kuat pula ketahanan suatu negara. Ketahanan nasional
suatu negara tidak terpisahkan dengan asas-asas yang mendasari ketahanannya.
Asas adalah sesuatu yang mendasari, menjadi alas, menjadi
tumpuan dan penyebab dalam suatu pemikiran atau pendapat. Asas-asas ketahanan
nasional berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas
tersebut adalah :
1.
Asas Kesejahteraan
dan Keamanan
Asas kesejahteraan dan keamanan adalah suatu asas yang
tidak bisa dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi. Keamanan dan
kesejahteraan harus saling berdampingan pada kondisi apapun. Kedua aspek ini
merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional suatu negara. Jika masyarakat
disuatu negara sejahtera maka masyarakat tersebut akan merasa aman begitu pula
suatu negara yang aman akan merasa sejahtera.
Keamanan nasional menunjukkan kebijakan publik untuk
memastikan keselamatan masyarakatnya. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari
internal suatu negara, tetapi juga dari luar. Untuk mencapai keamanan dan
kesejahteraan suatu negara harus memiliki lembaga keamanan dan kesejahteraan.
Untuk memastikan keamanan nasional digunakan cara:
–
Menggunakan diplomasi untuk mengisolasi ancaman
–
kuasa ekonomi untuk melakukan kerjasama
–
Menggunakan jasa inteligen untuk mendeteksi
ancaman dan melindungi rahasia negara.
–
Angkatan bersenjata yang efektif
–
Melakukan pertahanan sipil
–
Menjaga kebudayaan nasional
2.
Asas
Komprehensif Integral
Menurut pengertiannya komprehensif bersifat mampu menerima
dengan baik, dan memiliki wawasan yang luas dan menyeluruh. Sedangkan integral
berarti terintegrasi atau menyatu. Asas komperhensif integral adalah bagaimana
cara menyikapi dan meyelesaikan masalah yang timbul dalam suatu negara secra
baik, berwawasan luas, menyeluruh dan terintegrasi serta saling bersatu. Hal
ini berdasarkan kehidupan masyarakat merupakan suatu sistem yang berarti
masyarakat merupakan suatu kedatuan yang saling berkaitan satu sama lain untuk
mecapai subuah tujuan yang sama.
3.
Asas Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Setiap bangsa suatu negara pasti saling berinterksi, baik
interaksi antar sesama warga negara itu sendiri ataupun interaksi antar negara.
Untuk menjaga ketahanan nasional maka diperlukan sikap mawas (menjaga diri) ke
dalam dan mawas ke luar.
4.
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan sangat berpengaruh dalam ketahanan suatu
negara. Jika dalam suatu negara pertahanannya dilakukan oleh perorangan maka
tidak akan tercapai kesejahteraan masyarakatnya. Asas kekeluargaan mengandung
nilai kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa dan keadilan sosial.
FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang bermakna sebagai
berikut:
–
Maknanya Alinea Pertama: Kemerdekaan adalah hak
asasi manusia.
–
Makna Alinea kedua: adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
–
Makna Alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
–
Alinea keempat menyebutkan: Membangun Negara
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila
IDEOLOGY KETAHANAN NASIONAL
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan
yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah
dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar