1. Definisi Konservasi
Pemerintah Indonesia sebenarnya sangat
peduli dengan bidang pelestarian. Hal itu terbukti secara normatif dalam redaksi Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen ke-4) ada yang berhubungan
dengan pelestarian. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, Ayat 1). Kemudian
negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang (Pasal 18 B, Ayat 2). Kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional
diharapkan berfungsi sebagai potensi dasar yang melandasi segala gerak dan
langkah pembangunan di daerah.
Konservasi
merupakan istilah yang menjadi payung bagi semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan internasional yang telah dirumuskan dalam Piagam Burra Tahun
1981. Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna
kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Dengan kata lain
mempertahankan โsesuatuโ dalam jangka waktu yang panjang sehingga nilai-nilai
yang dimiliki dapat diturunkan ke generasi berikutnya. Konservasi dapat
meliputi seluruh kegiatan pemeliharan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Konservasi dapat dilakukan melalui pendekatan โcontinuity and changeโ serta jaminan ekonomi. Konservasi secara
umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi
ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya.
Menurut Adishakti
(2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam
dari International Council of Monuments
and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu: Charter
for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia.
Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter.
Theodore
Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang
konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri
atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki
pengertian tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Pada awalnya konsep
konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah (biasa
disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak
hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada
lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi
dasar bagi suatu tindakan konservasi.
Menurut
Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan
bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai
dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya
akan dapat tetap terpelihara. Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan
upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok
gedung termasuk lingkungannya.
Di
samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah,
budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo,
1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus
memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan
atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Konservasi
dengan demikian sebenarnya merupakan pula upaya preservasi namun dengan tetap
memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi
kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali
baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata
lain konservasi suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya
tempat tersebut.
Dalam
konteks luas Konservasi merupakan proses pengelolaan suatu tempat agar makna
kultural yang terkandung dapat terjaga dengan baik meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan
sesuai kondisi lokal.
Konservasi
Arsitektur adalah upaya pelestarian/pemeliharaan hal yang bersangkutan dengan
dunia arsitektur baik itu merupakan sebuah kawasan, maupun didalam sebuah
gedung, dengan tujuan agar dapat melestarikan/memelihara bangunan yang utuh
dapat dipertahankan.
2. Tujuan Konservasi
Menurut
Danisworo (1995): โKonservasi adalah upaya untuk melestarikan, melindungi serta
memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti gedung-gedung tua yang memiliki
arti sejarah atau budaya, kawasan dengan kepadatan pendudukan yang ideal, cagar
budaya, hutan lindung dan sebagainyaโ. Berarti, konservasi juga merupakan upaya
preservasi dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu seperti kegiataan
asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai
sendiri kelangsungan eksistensinya.
Sementara
itu, Piagam Burra menyatakan bahwa pengertian konservasi dapat meliputi seluruh
kegiatan pemeliharaan dan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh
karena itu, kegiatan konservasi dapat pula mencakupi ruang lingkup preservasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker,
1996; Al-vares, 2006).
Tujuan
dari konservasi adalah mewujudkan kelestarian seumber daya alam hayati serta keseimbangan
ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan
mutu kehidupan manusia. Dengan demikian, konservasi merupakan upaya mengelola perubahan
menuju pelestarian nilai dan warisan
budaya yang lebih baik dan bekesinambungan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep
konservasi terdapat alur memperbaharui kembali (renew), memanfaatkan kembali (reuse),
mengurangi (reduce), mendaur ulang
kembali (recycle), dan menguangkan
kembali (refund).
Menurut
David Poinsett, Preservation News (July, 1973. p5-7), keberadaan preservasi
objekobjek bersejarah biasanya mempunyai tujuan:
1.
Pendidikan
Peninggalan
objek-objek bersejarah berupa benda-benda tiga dimensi akan memberikan gambaran
yang jelas kepada manusia sekarang, tentang masa lalu, tidak hanya secara fisik
bahkan suasana dan semangat masa lalu.
2.
Rekreasi
Adalah
suatu kesenangan tersendiri dalam mengunjungi objek-objek bersejarah karena
kita akan mendapat gambaran bagaimana orang-orang terdahulu membentuk lingkungan
binaan yang unik dan berbeda dengan kita sekarang.
3.
Inspirasi
Patriotisme
adalah semangat yang bangkit dan tetap akan berkobar jika kita tetap mempertahankan
hubungan kita dengan masa lalu, siapa kita sebenarnya, bagaimana kita terbentuk
sebagai suatu bangsa dan apa tujuan mulia pendahulu kita. Preservasi objek bersejarah
akan membantu untuk tetap mempertahakan konsep-konsep tersebut.
4.
Ekonomi
Pada
masa kini objek-objek bersejarah telah bernilai ekonomi dimana usahausaha untuk
mempertahan bangunan lama dengan mengganti fungsinya telah menjadi komoditas parawisata
dan perdagangan yang mendatangkan keuntungan.
3. Manfaat Konservasi
a.
Memperkaya pengalaman visual
b.
Memberi suasana permanen yang menyegarkan
c.
Memberi kemanan psikologis
d.
Mewariskan arsitektur
e.
Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional.
4. Lingkup Konservasi
a.
Lingkungan Alami (Natural Area)
b.
Kota dan Desa (Town and Village)
c.
Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
d.
Kawasan (Districts)
e.
Wajah Jalan (Street-scapes)
f.
Bangunan (Buildings)
g.
Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
5. Aspek Konservasi
a.
Arsitektural
b.
Historis
c.
Simbolis
6. Kriteria Konservasi
a.
Estetika
b.
Kejamakan
c.
Kelangkaan
d.
Keistimewaan
e.
Peranan Sejarah
f.
Penguat Kawasan di Sekitarnya
7. Peran Arsitek Dalam Konservasi
a. Internal
- Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara
warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
tinggi.
- Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis
tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse.
- Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang
perlu dilestarikan.
b.
Eksternal
- Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang
perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
- Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan
kawasan yang dilindungi (Urban Design
Guidelines).
- Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunanbangunan
bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai
lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi
arsitekturalnya.
- Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan
mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih
memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan
finansial.
8. Istilah-istilah pada Konservasi
a. Restorasi (dalam konteks lebih luas)
Kegiatan
mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan
menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponens eksisting tnap
menggunakan material baru.
b. Restorasi (dalam konteks terbatas)
Kegiatan
pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya
berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan
asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP.
36/2005).
c. Preservasi (dalam konteks yang luas)
Kegiatan
pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari
proses kerusakan.
d. Preservasi (dalam konteks yang terbatas)
Bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang
intinya adalah mempertahankan keadaan
sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar keandalan kelaikan
fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
e. Konservasi (dalam konteks yang luas)
Semua
proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin
(karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi,
konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari
beberapa tindakan tersebut.
f. Konservasi (dalam konteks terbatas)
Dari
bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan
pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan
teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
g. Rekonstruksi
Kegiatan
pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan
lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat
terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat,
dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan
bahan bangunan baru dan menjadikan
bangunan tersebut laik fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP.
36/2005).
h. Konsolidasi
Kegiatan
pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur
yang rusak atau melemah secara umum agar persyarata teknis banguna terpenuhi
dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi banguna dapat juga disebut dengan
istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak ata melemah bersifat
membahayakan terhadap kekuatan struktur.
i. Revitalisasi
Kegiatan
pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya
dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian
dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota
yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan
produktivitas.
j. Pemugaran
Kegiatan
memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya
ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa
dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref.
PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung dan lingkungan cagar
budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya
secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
Sumber:
Runa, I Wayan. Konservasi Bangunan Bersejarah Studi Kasus
Bangunan Peribadatan di Pulau
Bali, 2017.
http://repository.warmadewa.ac.id/300/2/JURNAL%20UNDAGI%202016%20KONSERVASI%20BANGUNAN%20BERSEJARAH.pdf
Komentar
Posting Komentar