II.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Ø
Hukum, Negara dan Pemerintahan
1. Jelaskan pengertian hukum, sebutkan sifat dan
ciri-ciri hukum, dan sumber hukum
Pengertian Hukum:
Hukum adalah keseluruhan norma oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian
atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-Sumber
Hukum:
- Sumber hukum
materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
-
Sumber hukum formil :
§
UU (statute)
§
Kebiasaan (custom)
§
Keputusan hakim (jurisprudentie)
§
Trakta
§
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2. Jelaskan pengertian negara, pembagian hukum
dan sebutkan 2 tugas utama negara
Pengertian Negara:
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembagian Hukum:
- Hukum Menurut
Bentuknya
- Hukum tertulis,
yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
- Hukum Menurut
Tempat Berlakunya
- Hukum nasional,
yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing,
yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
- Hukum Menurut
Sumbernya
- Sumber hokum
material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan
mengikat
- Sumber hokum
formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
- Hukum Menurut
Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM
(hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang
- Hukum Menurut
Isinya
- Hukum Privat,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
- Hukum Publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut
Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
- Hukum Menurut
Sifatnya
- Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Tugas Utama Negara:
- Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain.
- Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
3.
Sebutkan
sifat-sifat negara, 2 bentuk negara, unsur-unsur negara dan tujuan negara RI
Sifat-sifat Negara:
·
Sifat memaksa
Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
·
Sifat monopoli
Negara menetapkan
tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti
sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham
individu dan kelompok.
·
Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk-Bentuk Negara:
·
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah
dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan
desentralisasi.
·
Negara Serikat
(Negara Federasi)
Adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara:
·
Penduduk Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
·
Wilayah Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
·
Pemerintah Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Kedaulatan Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Tujuan Negara RI:
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Jelaskan pengertian tentang pemerintah, perbedaan pemerintahan dengan
pemerintah
Pengertian Pemerintah:
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk kepada alat perlengkapan
negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah:
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan
adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Ø
Warga Negara dan Negara
1. Jelaskan pengertian warga negara, sebutkan 2
kriteria menjadi warga negara
Pengertian Warga Negara:
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Kriteria Warga Negara:
·
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
2. Sebutkan orang-orang yang berbeda dalam satu
wilayah negara, pasal yang tercantum di dalam UUD ’45 tentang warga negara,
pasal-pasal yang tercantum di dlam UUD ’45 tentang hak dan kewajiban warga
negara Indonesia
Orang Yang Berada Pada Satu Wilayah:
·
Rakyat Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
·
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah
yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
·
Pemerintahan Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
·
UUD (konstitusi)
·
Pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pasal UUD 1945 Tentang Warga Negara:
-
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
-
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal UUD 1945 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara:
· Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
· Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
· Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan).
· Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
· Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar,
Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
· Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
· Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab Negara.
Komentar
Posting Komentar