LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi
berbagai landasan, yaitu :
·
Landasan Idiil Pancasila.
Falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan
sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya
wawasan nusantara.
·
Landasan Konstitusional.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan
perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada
perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara,
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
·
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar
dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan
daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
·
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR DASAR
KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
1.
Wadah (contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.
Isi
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyrakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yamg terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang
esensial, yaitu:
1.
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
2.
Persatuan
dan kesatuan dalam kebinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat,
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
SOURCE:
https://akbarsyh.wordpress.com/2015/04/28/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
Komentar
Posting Komentar