Langsung ke konten utama

Landasan Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA      
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
·         Landasan Idiil Pancasila.
Falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
·         Landasan Konstitusional.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
·         Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)          Memajukan kesejahteraan umum.
3)          Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)          Ikut melaksanakan ketertiban dunia

·         Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
·         Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
1.       Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.       Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyrakat dan cita-cita serta tujuan nasional yamg terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
1.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2.       Persatuan dan kesatuan dalam kebinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.       Tata Laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

SOURCE:
https://akbarsyh.wordpress.com/2015/04/28/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Tradisional Malaysia, Rumah Bumbung Panjang Pahang

RUMAH BUMBUNG PANJANG PAHANG Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia. Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri beraja. Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah . Masyarakat Melayu tradisional Pahang memang kaya dengan seni bina yang diwarisi sejak zaman silam. Kebiasaannya seni bina yang kreatif dan imaginatif dijelmakan menerusi reka bentuk istana, rumah, surau, perahu, reban ayam dan peralatan tertentu yang digunakan dalam kehidupan harian . Salah satu seni bina dikagumi dengan kehalusan reka bentuknya ialah rumah tradisional Melayu Pahang.Keunikan rumah tradisional Pahang dibina tanpa menggunakan walaupun sebatang paku, apabila sejenis alat yang dinamakan tanggam diguna atau diperkuatkan bagi menyambung bahagian tertentu.Sesuai den

Arsitektur Klasik dan Arsitektur Modern

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik adalah gaya bangunan dan teknik mendesain yang mengacu pada zaman klasik Yunani, seperti yang digunakan di Yunani kuno pada periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Dalam sejarah arsitektur, Arsitektur Klasik ini juga nantinya terdiri dari gaya yang lebih modern dari turunan gaya yang berasal dari Yunani. Saat orang berpikir tentang arsitektur klasik, umumnya mereka berpikir sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dll. Namun arsitektur klasik juga banyak memiliki unsur modern dan desain gedung yang rumit. Misalnya, atap, tiang, bahkan struktur batu atau marmer dibuat dengan detail sempurna. Seiring waktu berlalu, bangunan menjadi lebih rumit dan lebih rinci. Beberapa peradaban yang tumbuh dari batu dan lumpur turut memperkaya ragam bentuk Arsitektur Klasik, misalnya candi dan kuburan orang-orang Mesir. ·        Arsitektur Yunani -         Budaya: Polis, filosofis, demokratis -         Nilai: Rasionalisme -         Preseden: M

BAB III. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB III STUDI KASUS 1.        STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).  Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah r uangan dan fungsi ruang dan gambar site plan agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung . KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam p ere