Langsung ke konten utama

Wawasan Nusantara dan Teori Kekuasaan dan Geopolitik

LATAR BELAKANG
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara. Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep Geopolitik, sesungguhnya adalah merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalahmasalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.

WAWASAN NUSANTARA
Dilatarbelakangi oleh teori-teori tentang wawasan, falsafah Pancasila, aspek kewilayahan, sosial budaya dan kesejarahan, maka muncul berbagai rumusan tentang konsepsi Wawasan Nusantara, salah satunya yang dikemukakan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara dari Lemhannas tahun 1999:
“Wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Wawasan nusantara berhakikat “Keutuhan Nusantara atau Nasional”, dalam pengertian, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
Kemudian muncul asas wawasan nusantara yang terdiri atas kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
Selanjutnya, wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yang ditinjau dari latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi dan lingkungan strategis yaitu, arah pandang ke dalam yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial; dan arah pandang ke luar yang ditujukan untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah.
·         Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·         Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
·         Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1)      Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2)      Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3)      Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.

KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara lalu meleburkan intinya ke dalam kedudukan, fungsi, dan tujuan. Mengenai kedudukan, wawasan nusantara berada pada posisi ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dan posisi wawasan nusantara pada posisi paradigma nasional.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Mengenai fungsi, wawasan nusantara bertindak sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan yang pada intinya menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.       Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.       Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.       Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
3.       Tujuan wawasan nasional adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang/aspek kehidupan rakyat Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang dan visi nasional, perlu adanya implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikuti segenap individu di Indonesia. Implementasi tersebut berwujud dalam kehidupan politik, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial, dan pertahanan serta keamanan. Diantaranya:
1.       Wawasan nasional sebagai pancaran falsafah Pancasila yang diharapkan menjadi pedoman untuk menjamin persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa, serta untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.       Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional yang mewujudkan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.       Wawasan nusantara dalam penerapannya yang tercermin lewat diterimanya konsepsi wawasan nusantara di forum internasional (hasil positif ZEE Indonesia yang memperluas wilayah), pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup dan dapat diterima oleh dunia internasional, penerapan wawasan nusantara dalam berbagai bidang pada proyek sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, penerapan pada aspek sosial budaya dengan naungan Pancasila dan penerapan wawasan nusantara di bidang Hankam yang terdimensi dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
4.       Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
5.       Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Simbiosis lain kemudian terjadi antara wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sebagai rengkuhan bersama yang akan mendorong kemajuan pembangunan nasional. Keduanya saling mendukung dan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Jadi, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
1.       Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
2.       Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

WAWASAN GEOPOLITIK
1.       Wawasan Benua
Sir Halford Mackinder (1861-1947) mengemukakan teori Daerah Jantung atau yang dikenal sebagai wawasan benua. Dalam teorinya dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut:
a)       Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12 pulau lainnya.
b)      Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Daerah Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika/benua baru.
c)       Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung dan diperlukan kekuatan darat yang memadai.

2.       Wawasan Bahari
           Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di timur. Kemudian lahir pemikiran hukum laut internasional setelah UNCLOS 1982 yang berlaku sampai tahun 1994 yang disetujui melalui sidang umum PBB .
           Sir W. Raleigh : Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia. Oleh karena itu dibutuhkan armada yang kuat. Sebagai tindak lanjut, Inggris berusaha mnguasai pantai-pantai benua dan paling tidak menyewanya.
           Alfred T. Mahan: Laut sebagai sumber kehidupan dimana di laut terdapat banyak sumber daya alam, maka dilaut harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, masalah akses ke laut dan jumlah penduduk juga harus diperhatikan karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.

3.       Wawasan Dirgantara
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan yang dicetuskan oleh Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitcel (1879-1936). Keduanya mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, dikemukakan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan dan kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4.       Wawasan Kombinasi
Nicholas J.Spijkman (1893-1943) yang mengemukakan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teori ini dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa maritim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya dikemukakan bahwa:
a)    Dunia terbagi empat daerah yaitu daerah jantung (heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan Dunia Baru (Benua Amerika)
b)    Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia
c)    Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam peraturan politik dunia daripada Daerah Jantung
d)    Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.

TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Berasal dari kata geo=bumi, politik=kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
d)      Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya:
         Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
         Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
         Berlakunya hukum alam; hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
         Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran; titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik; kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
e)      Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya:
         Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
         Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
         Negara harus mampu berswasembada.
         Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.

f)        Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
         Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
         Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat: yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
         Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

g)      Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan: “Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia”.
h)      Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan: “Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.”
i)        Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
j)        Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

TEORI KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK INDONESIA
Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
a)      Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
b)      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.

DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a)      Dasar Pemikirian berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara (Wawasantara).
1.       Sila Ke-1               : Ketuhanan Yang Maha Esa
·  Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
·  Hormat menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
·  Kebebasan beragama
2.       Sila Ke-2               : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
·  Memberi hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara dalam menerapkan HAM
3.       Sila Ke-3               : Persatuan Indonesia.
·  Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara namun tidak mematikan kepentingan individu, golongan, dan suku.
4.       Sila Ke-4               : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
·  Keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
5.       Sila Ke-5               : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·  Mengakui dan menghargai hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan namun tidak merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.

b)      Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
1.       Hukum Laut
Dalam hukum laut internasional dikenal dua konsep yang bertentangan, yaitu:
·         Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
·         Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.

2.       Deklarasi Juanda
Kondisi objektif geografis Nusantara merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa berada pada posisi silang yang strategis.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia ….”
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985. Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
         Laut Teritorial    : Wilayah laut selebar 12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
         Laut Dalam          : Semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
         Zona tambahan : Wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter dan sebagainya.

3.       Hukum Ruang Udara/dirgantara
Hukum udara bersumber dari hukum internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court of Justice menyatakan tentang:
         Konvensi/traktat/perjanjian internasional
         hukum kebiasaan internasional
         prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
         ajaran/pendapat para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
         perlu penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
         perlu memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan:
         Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
         Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.

c)       Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
         Sistem religi/ keagamaan
         Sistem masyarakt / organisasi
         Sistem pengetahuan
         Sistem keserasian / budaya dalam arti sempit
         Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
         Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika.

d)      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama).
Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara dua benua dan dua samudera. Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
         Angkatan Darat mengembangkan Wawasan Benua
         Angkatan Laut mengembangkan Wawasan Bahari
·         Angkatan Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
Untuk menghindari ancaman terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan pengkajian segala bahan dan data
Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”). Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.

KESIMPULAN
Geopolitik adalah pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Untuk memenangkan suatu perlombaan, kita harus memahami medan sehingga mengetahui strategi terbaik apa yang harus digunakan dalam perlombaan tersebut. Sama halnya dengan negara, suatu negara membutuhkan geopolitik untuk menentukan pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan bangsa yang majemuk memiliki geopolitik tersendiri, yaitu wawasan nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap lingkungannya, Bangsa Indonesia memandang wawasan nusantara sebagai visi dan perwujudan kebhinekaan (keberagaman) yang ada di Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara ini adalah menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional Indonesia.

SOURCE:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Tradisional Malaysia, Rumah Bumbung Panjang Pahang

RUMAH BUMBUNG PANJANG PAHANG Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia. Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri beraja. Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah . Masyarakat Melayu tradisional Pahang memang kaya dengan seni bina yang diwarisi sejak zaman silam. Kebiasaannya seni bina yang kreatif dan imaginatif dijelmakan menerusi reka bentuk istana, rumah, surau, perahu, reban ayam dan peralatan tertentu yang digunakan dalam kehidupan harian . Salah satu seni bina dikagumi dengan kehalusan reka bentuknya ialah rumah tradisional Melayu Pahang.Keunikan rumah tradisional Pahang dibina tanpa menggunakan walaupun sebatang paku, apabila sejenis alat yang dinamakan tanggam diguna atau diperkuatkan bagi menyambung bahagian tertentu.Sesuai den

Arsitektur Klasik dan Arsitektur Modern

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik adalah gaya bangunan dan teknik mendesain yang mengacu pada zaman klasik Yunani, seperti yang digunakan di Yunani kuno pada periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Dalam sejarah arsitektur, Arsitektur Klasik ini juga nantinya terdiri dari gaya yang lebih modern dari turunan gaya yang berasal dari Yunani. Saat orang berpikir tentang arsitektur klasik, umumnya mereka berpikir sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dll. Namun arsitektur klasik juga banyak memiliki unsur modern dan desain gedung yang rumit. Misalnya, atap, tiang, bahkan struktur batu atau marmer dibuat dengan detail sempurna. Seiring waktu berlalu, bangunan menjadi lebih rumit dan lebih rinci. Beberapa peradaban yang tumbuh dari batu dan lumpur turut memperkaya ragam bentuk Arsitektur Klasik, misalnya candi dan kuburan orang-orang Mesir. ·        Arsitektur Yunani -         Budaya: Polis, filosofis, demokratis -         Nilai: Rasionalisme -         Preseden: M

BAB III. Hukum Pranata Pembangunan Dalam Pelanggaran IMB

BAB III STUDI KASUS 1.        STUDI KASUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI BANDUNG Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).  Proses pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota), merupakan hal yang mutlak untuk kelanjutan ke proses penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya terhadap penerbitan IMB, kebanyakan pemohon hanya terfokus pada disain bangunan berupa denah, jumlah r uangan dan fungsi ruang dan gambar site plan agar seluruh tanah/lahan/persil dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak mengacu pada aturan-aturan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bandung . KRK merupakan rambu-rambu/acuan dalam p ere