LATAR BELAKANG
Secara
konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut
Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi Wawasan Nusantara. Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep
Geopolitik, sesungguhnya adalah merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalahmasalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan
dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu
tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
WAWASAN
NUSANTARA
Dilatarbelakangi
oleh teori-teori tentang wawasan, falsafah Pancasila, aspek kewilayahan, sosial
budaya dan kesejarahan, maka muncul berbagai rumusan tentang konsepsi Wawasan
Nusantara, salah satunya yang dikemukakan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara dari
Lemhannas tahun 1999:
“Wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Wawasan
nusantara berhakikat “Keutuhan Nusantara atau Nasional”, dalam pengertian, cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Kemudian muncul
asas wawasan nusantara yang terdiri atas kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinnekaan.
Selanjutnya,
wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yang ditinjau dari latar belakang
budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi dan lingkungan strategis
yaitu, arah pandang ke dalam yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial; dan arah
pandang ke luar yang ditujukan untuk menjamin kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah.
·
Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Aspek Sosial Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
·
Aspek Sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Dalam suatu
wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa
wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa
jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara
lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia,
dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua
dan dua samudra.
Dalam mewujudkan
arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1)
Bumi
dan ruang dimana bangsa itu hidup
2)
Jiwa,
tekat, dan semangat manusianya
3)
Lingkungan
sekitar
Dengan demikian,
wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa
lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional,
regional, dan global.
KEDUDUKAN
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
nusantara lalu meleburkan intinya ke dalam kedudukan, fungsi, dan tujuan.
Mengenai kedudukan, wawasan nusantara berada pada posisi ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dan posisi wawasan nusantara pada posisi
paradigma nasional.
FUNGSI WAWASAN
NUSANTARA
Mengenai fungsi,
wawasan nusantara bertindak sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan
perbuatan yang pada intinya menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,
agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA
1.
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
3.
Tujuan
wawasan nasional adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang/aspek kehidupan rakyat Indonesia demi tercapainya tujuan nasional.
IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
Sebagai cara
pandang dan visi nasional, perlu adanya implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikuti segenap individu di Indonesia. Implementasi
tersebut berwujud dalam kehidupan politik, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial,
dan pertahanan serta keamanan. Diantaranya:
1.
Wawasan
nasional sebagai pancaran falsafah Pancasila yang diharapkan menjadi pedoman
untuk menjamin persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa, serta untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Wawasan
nusantara dalam pembangunan nasional yang mewujudkan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial
budaya, dan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara dalam penerapannya yang tercermin lewat diterimanya konsepsi wawasan
nusantara di forum internasional (hasil positif ZEE Indonesia yang memperluas
wilayah), pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup dan dapat diterima oleh
dunia internasional, penerapan wawasan nusantara dalam berbagai bidang pada
proyek sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, penerapan pada aspek
sosial budaya dengan naungan Pancasila dan penerapan wawasan nusantara di
bidang Hankam yang terdimensi dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata).
4.
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
5.
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Simbiosis lain
kemudian terjadi antara wawasan nusantara dengan ketahanan nasional sebagai
rengkuhan bersama yang akan mendorong kemajuan pembangunan nasional. Keduanya
saling mendukung dan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
PENGERTIAN
GEOPOLITIK
Geopolitik
berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. “Geo” artinya bumi/planet bumi.
Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam
hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi
berkaitan dengan interelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya.
Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Jadi, geopolitik
dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik
(kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah
atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
1.
Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah
geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara
yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk
membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional menyusun
pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara
ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang
menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional
bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Denganw awasan nasional suatu negara,
dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
2.
Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para
ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh
Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi
oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi
akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa
yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen
(1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual
yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat
swasembada.
Kemudian Karl
Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan
bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya
suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa
pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara
yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang
dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada,
dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu
bangsa (nation) yang unggul.
WAWASAN
GEOPOLITIK
1.
Wawasan Benua
Sir Halford
Mackinder (1861-1947) mengemukakan teori Daerah Jantung atau yang dikenal
sebagai wawasan benua. Dalam teorinya dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut:
a)
Dunia
terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12
pulau lainnya.
b)
Daerah
terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu
Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi
Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta
Daerah Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia,
Amerika/benua baru.
c)
Apabila
suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung dan diperlukan
kekuatan darat yang memadai.
2.
Wawasan Bahari
•
Sir
Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori
Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh bertepatan dengan kebangkitan
armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan
dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan
sutra di timur. Kemudian lahir pemikiran hukum laut internasional setelah
UNCLOS 1982 yang berlaku sampai tahun 1994 yang disetujui melalui sidang umum
PBB .
•
Sir
W. Raleigh : Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan
dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia. Oleh karena itu dibutuhkan armada
yang kuat. Sebagai tindak lanjut, Inggris berusaha mnguasai pantai-pantai benua
dan paling tidak menyewanya.
•
Alfred
T. Mahan: Laut sebagai sumber kehidupan dimana di laut terdapat banyak sumber
daya alam, maka dilaut harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
Menurut Mahan, masalah akses ke laut dan jumlah penduduk juga harus
diperhatikan karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk
kemandirian suatu bangsa dan negara.
3.
Wawasan Dirgantara
Awal abad XX
merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan yang dicetuskan oleh Giulio
Douhet (1869-1930) dan William Mitcel (1879-1936). Keduanya mencita-citakan
berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, dikemukakan bahwa kekuatan udara
mampu beroperasi hingga belakang lawan dan kemenangan akhir ditentukan oleh
kekuatan udara.
4.
Wawasan Kombinasi
Nicholas
J.Spijkman (1893-1943) yang mengemukakan Teori Daerah Batas (Rimland theory).
Teori ini dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover terutama dalam membagi
daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa maritim, maka
menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya
menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya dikemukakan bahwa:
a) Dunia terbagi empat daerah yaitu daerah
jantung (heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan Dunia
Baru (Benua Amerika)
b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat,
laut, dan udara untuk menguasai dunia
c) Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan
lebih besar pengaruhnya dalam peraturan politik dunia daripada Daerah Jantung
d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan
menjadi negara terkuat.
TEORI-TEORI
GEOPOLITIK
Berasal dari kata
geo=bumi, politik=kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi
oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
d)
Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX,
ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik
pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya:
•
Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang
hidup.
•
Negara
identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok
politik untuk berkembang.
•
Berlakunya
hukum alam; hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
•
Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya
alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat
sementara.
Paham Ratzel ini
menimbulkan dua aliran; titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat
adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang
merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik; kekuatan total suatu negara
harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
e)
Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya
negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya:
•
Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
•
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik
pemerintahan)
•
Negara
harus mampu berswasembada.
•
Kekuatan
imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
f)
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya
berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler
(Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok
ajarannya:
•
Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
•
Beberapa
negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan
Asia Barat: yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
•
Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang
hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan
politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
g)
Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah
Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan: “Barang siapa yang dapat
menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau
Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau
dunia akhirnya dapat menguasai dunia”.
h)
Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka
adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan: “Barang siapa
yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang
menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya
menguasai dunia.”
i)
Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky,
Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka,
kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan
Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan
kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
j)
Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini
menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan
dan kondisi suatu negara.
TEORI
KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK INDONESIA
Ajaran Wawasan
Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa
Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
a)
Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham
tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih
cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga
bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus
perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang
hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat
bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah
nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus
merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara
tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
b)
Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut
berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
DASAR
PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang
berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan
filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a)
Dasar Pemikirian berdasarkan Falsafah
Pancasila
Manusia
Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya
pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa,
dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup
dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara (Wawasantara).
1.
Sila
Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha
Esa
· Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Hormat menghormati antar pemeluk agama dan
toleransi
· Kebebasan beragama
2.
Sila
Ke-2 : Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
· Memberi hak dan kewajiban yang sama kepada
setiap warga negara dalam menerapkan HAM
3.
Sila
Ke-3 : Persatuan Indonesia.
· Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
namun tidak mematikan kepentingan individu, golongan, dan suku.
4.
Sila Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
· Keputusan diusahakan melalui musyawarah
untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
5.
Sila
Ke-5 : Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
· Mengakui dan menghargai hak warga negara
untuk mencapai kesejahteraan namun tidak merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional
Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak
menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
b)
Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara
yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
1.
Hukum Laut
Dalam hukum laut
internasional dikenal dua konsep yang bertentangan, yaitu:
·
Res Nullius,
yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu
dapat dimiliki tiap-tiap negara.
·
Res
Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena
itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
2.
Deklarasi Juanda
Kondisi objektif
geografis Nusantara merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa
berada pada posisi silang yang strategis.
Wilayah
Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana
lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak
terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13
Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar
daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia ….”
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985.
Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
•
Laut
Teritorial : Wilayah laut selebar 12
mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
•
Laut
Dalam : Semua jenis perairan yang
ada di pedalaman wilayah Negara
•
Zona
tambahan : Wilayah laut sebesar 24 mil
untuk pengawasan bea cukai, saniter dan sebagainya.
3.
Hukum Ruang Udara/dirgantara
Hukum udara
bersumber dari hukum internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court of
Justice menyatakan tentang:
•
Konvensi/traktat/perjanjian
internasional
•
hukum
kebiasaan internasional
•
prinsip
prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
•
ajaran/pendapat
para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara
adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas
yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I
berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
•
perlu
penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
•
perlu
memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai
suatu kesepakatan:
•
Demi
keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang
berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
•
Menegaskan
prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara
diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil
internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
c)
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan
hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya
dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa,
dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup.
Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya
yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis,
alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
•
Sistem
religi/ keagamaan
•
Sistem
masyarakt / organisasi
•
Sistem
pengetahuan
•
Sistem
keserasian / budaya dalam arti sempit
•
Sistem
mata pencaharian / ekonomi, dan
•
Sistem
teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang
merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara
norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat
dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA)
secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat
membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan
individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi
budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik
konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional.
Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional
(national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi
Bhineka Tunggal Ika.
d)
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari
negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan
filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular
: “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa
kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru
dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama).
Penjajahan
menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib
sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan
“Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang
dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan
17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI
masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan
berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah
selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang
panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu
12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan
demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah
“Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang
terletak di antara dua benua dan dua samudera. Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan
dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
•
Angkatan
Darat mengembangkan Wawasan Benua
•
Angkatan
Laut mengembangkan Wawasan Bahari
·
Angkatan
Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
Untuk
menghindari ancaman terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang
terpadu dan terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang
diberi nama Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan
Hankamnas dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas
mengadakan pengkajian segala bahan dan data
Wawasan
Nusantara untuk terwujudnya suatu wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N.
IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”).
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai
dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai
sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun
1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara
kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
KESIMPULAN
Geopolitik
adalah pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak
geografisnya. Untuk memenangkan suatu perlombaan, kita harus memahami medan
sehingga mengetahui strategi terbaik apa yang harus digunakan dalam perlombaan
tersebut. Sama halnya dengan negara, suatu negara membutuhkan geopolitik untuk
menentukan pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geografis
dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan dan
bangsa yang majemuk memiliki geopolitik tersendiri, yaitu wawasan nusantara.
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap lingkungannya,
Bangsa Indonesia memandang wawasan nusantara sebagai visi dan perwujudan
kebhinekaan (keberagaman) yang ada di Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara
ini adalah menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia dari
Sabang sampai Merauke sehingga terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional Indonesia.
SOURCE:
Komentar
Posting Komentar